TATA TERTIB SEKOLAH
Pembentukan kepribadian anak dan ketrampilan anak hanya mungkin dapat
tercapai apabila ada kerjasama yang baik antara guru sekolah, orang tua/wali
murid di rumah dan usaha anak itu sendiri. Untuk keperluan itulah maka sekolah
menyusun TATA TERTIB SEKOLAH, yang harus diketahui dan diperhatikan serta
dilaksanakan sebaik-baiknya.
I.
KEWAJIBAN
UMUM.
1.
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
[ Senin, Selasa, Rabu, Jumat masuk pukul 06.55
[ Kamis& Sabtu masuk pukul 06.45(senam pagi)
[ Senin - Kamis, kelas I – II pulang pukul 11.00
kelas III – VI pulang pukul 12.50
[ Jumat untuk kelas I – VI pulang
pukul 10.30
[ Sabtu untuk kelas I – II pulang
pukul 10.30
Sabtu
bila ada Pramuka III – VI pulang pukul 12.15.
Keterangan
:
a. Murid hadir ke sekolah paling lambat 5 menit sebelum
bel berbunyi apabila terlambat datang, wajib melaporkan
diri kepada Kepala Sekolah atau TU untuk mendapatkan ijin masuk.
b. Bagi
yang tidak masuk sekolah karena alasan tertentu, wajib memberitahu ke kantor/guru kelas dengan
menggunakan buku penghubung/surat.
c. Bagi
yang tidak masuk karena keluar kota lebih dari 2 hari harap membuat surat dua lembar (Kepala Sekolah dan
Guru kelas).
d. Absen
murid.
[ Murid
absen hanya karena sungguh-sungguh ada keperluan penting atau sakit.
[ Murid
yang absen lebih dari satu minggu secara
berturut-turut dan tidak memberi kabar ke sekolah, maka murid tersebut dianggap
keluar dari sekolah.
[ Jumlah absen
tanpa keterangan dalam satu semester tidak boleh lebih dari 5 hari. Apabila
lebih dari yang telah ditentukan maka akan mendapat sanksi pada nilai sikap.
2.
UPACARA BENDERA
Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin
minggu I & III serta pada hari Besar
Nasional. Murid wajib mengikuti Upacara Bendera dengan tertib, khitmad dan
kesungguhan hati.
Saat upacara,
menggunakan seragam nasional lengkap dengan topi, dasi, ikat pinggang dan kaos kaki putih berlogo SDK Santa Maria serta
sepatu hitam.
3.
SERAGAM SEKOLAH
Pakaian seragam hanya dipakai waktu sekolah.
1.
Hari
Senin dan Selasa
Pakaian Seragam Putih Merah dengan
bedge nasional lengkap dengan dasi, topi, ikat pinggang, kaos kaki putih dengan logo SDK Santa
Maria dan sepatu hitam.
2.
Hari
Rabu dan Kamis
Pakaian Seragam Putih Biru dengan bedge sekolah, ikat pinggang, kaos kaki putih dan sepatu hitam.
3.
Hari
Jumat
Pakaian Seragam Batik
Gajah Oling dengan bawahan coklat, ikat pinggang , kaos kaki hitam dan sepatu hitam
4.
Hari
Sabtu
Pakaian Seragam Pramuka dengan bawahan coklat,ikat pinggang , kaos kaki hitam berlogo SDK Santa Maria dansepatu
hitam.
II.
KEWAJIBAN KHUSUS.
1. UANG SEKOLAH
a. Uang sekolah dan uang kegiatan lain dibayar antara
tanggal 1 sampai 10 setiap bulannya, lewat guru kelas masing-masing.
b. Apabila pada tanggal tersebut belum bisa membayar
harus memberi keterangan kepada guru kelas, bendahara sekolah/kepala sekolah
2. TUGAS MURID
Dalam hubungannya dengan kegiatan belajar :
a. Murid wajib mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
(PS, PR, Ulangan) dengan baik dan tanggung jawab.
b. Buku ulangan harus dimintakan tanda tangan kepada
orang tua / wali murid dan dikembalikan hari berikutnya.
c. Buku Tugas harus ditandatangani oleh orang tua / wali
murid setiap hari.
d. Apabila ada kekeliruan dan ketidakjelasan dalam penilaian
PS, PR dan ulangan supaya dikonfirmasikan langsung kepada guru yang
bersangkutan.
e. Murid wajib menyampul bukunya sendiri agar tetap rapi
dan bersih.
f.
Murid wajibmengikuti
pelajaran dengan tertib dan sopan.
A.
KEWAJIBAN MURID
1. Taat
kepada Guru dan Kepala Sekolah.
2. Menjaga, memelihara kebersihan kelas dan lingkungan
sekolah.
3. Menjaga
keamanan dan ketertiban kelas.
4. Bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, sarana
prasarana dan lingkungan sekolah.
5. Menjaga nama baik sekolah, guru dan keluarga besar
sekolah.
6. Menghormati
guru dan karyawan serta menghargai teman.
7. Pengendara
sepeda, masuk halaman sekolah
wajib turun dari sepeda
8. Memakai kaos dalam atau singlet dan ikat pinggang.
9. Melengkapi alat-alat pelajaran (alat tulis dan buku
pelajaran) yang telah ditetapkan sekolah dan memberi nama.
10. Meletakkan bekal dan minuman ditempat yang telah disediakan.
B.
LARANGAN MURID
1. Meninggalkan sekolah selama jam pelajaran
berlangsung tanpa seizin guru dan Kepala Sekolah.
2. Mengganggu ketertiban kelas sendiri dan kelas
lain selama pelajaran berlangsung.
3. Makan dan minum di dalam kelas selama pelajaran
berlangsung.
4. Membawa gambar, buku dan barang lain yang tidak ada
hubungannya dengan pelajaran sekolah.
5. Membawa HP
(HANDPHONE), Mainan dalam bentuk apapun dan PERHIASAN yang
berlebihan.
6. Berada di dalam kelas selama Istirahat,kecuali siswa
yang Piket atau
mendapat tugas dari Guru.
7. Membeli makanan, minuman dan mainan di luar sekolah.
8. Mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
9. Membuka buku-buku atau tas yang ada di meja guru.
10. Membawa TIPE-X Cair.
III.
LAIN-LAIN.
1. Kuku
dipotong pendek dan tidak diperkenankan memakai cat kuku.
2. Rambut
harus rapi (diikat/dikepang) bagi siswa putri dan
bagi siswa putra wajib dipotong pendek.
3. Tas
sekolah harus dibawa sendiri baik saat masuk sekolah
maupun saat pulang sekolah.
4. Murid harus meneliti barangnya sebelum pulang sekolah.
5. Murid yang merayakan HUT di sekolah, wajib
memberitahu Kepala Sekolah dan Guru.
6.
PENJEMPUT
Penjemput/pengantar dari kelas I – VI dilarang masuk
ke kelas tanpa seizin guru dan duduk-duduk/menunggu di teras/halaman sekolah,
karena mengganggu kegiatan belajar Murid.
IV.
SANGSI
TERHADAP PELANGGARAN.
Murid yang melanggar TATA TERTIB SEKOLAH, dikenakan sangsi:
1. Peringatan
secara lisan/tertulis kepada Murid yang
bersangkutan sebanyak 3 kali.
2. Peringatan
secara lisan atau tertulis kepada orang tua/wali murid.
3. Jika
merusak barang, harus mengganti barang tersebut dan jika mengotori meja atau
kursi harus membersihkannya.
Berlatih bertanggungjawab sejak Usia Muda dan
berlatih disiplin sejak Usia Dini akan berhasil apabila didasari motivasi yang
luhur serta kesadaran diri yang ikhlas
|